Senin, 03 Maret 2008

Hukum Progresif Sebagai Alternatif

Hukum Progresif Sebagai Alternatif

Oleh : Oki Hajiansyah Wahab

Sejumlah praktisi, akademisi, dan pengamat hukum menilai hukum yang berlaku di Indonesia hari ini dirasa sangat dipengaruhi oleh transaksi politik. Kepentingan kelompok politik yang dominan lebih berpengaruh ketimbang kepentingan publik. Banyaknya kegagalan penegakan hukum di Indonesia dibuktikan dengan fenomena sulitnya membawa para koruptor ke pengadilan. Kegagalan tersebut antara lain disebabkan oleh sikap submissive terhadap kelengkapan hukum yang ada, seperti prosedur, doktrin, dan asas. Sebagai akibatnya, hukum justru menjadi safe bagi koruptor. Dampak lainya, banyak kalangan yang merasa merasa belum mendapatkan keadilan dari hukum. Karena itu, mereka mengajukan alternatif hukum progresif atau hukum responsif untuk menjawab rasa keadilan tersebut.

Karl Marx adalah satu diantara pemikir-pemikir yang secara sistematik mengaitkan hukum dengan struktur kekuasaan dan tuntutan pembaharuan (politik, ekonomi, sosial dan lain-lain). Menggunakan pendekatan kesejarahan dari sudut pandang ekonomi (historis materialisme), Marx menempatkan hukum tidak lebih dari sebuah instrumen untuk melindungi dan menjamin kepentingan kelas yang berkuasa (kapitalis) di satu pihak, dan memeras serta menindas kelas pekerja (proletar) di pihak lain. Kenyataan historis membenarkan analisis Marx bahwa dalam sistim politik, sosial atau ekonomi tertentu memang didapati berbagai aturan hukum yang diciptakan untuk kepentingan kekuasaan dan merugikan kepentingan rakyat banyak.Hukum-hukum dalam sistim kediktatoran dapat menjadi contoh mengenai kebenaran analisis Marx. Demikian pula sejarah nasional Indonesia. Betapa banyak hukum-hukum yang diciptakan demi kepentingan kaum kolonial dan merugikan rakyat Indonesia. Aturan-aturan hukum mengenai penggolongan penduduk beserta produk lanjutannya, begitu pula akibat pengaturan mengenai hukum agraria (tanah), perbedaan perlakuan dalam pemerintahan dan lain-lain merupakan contoh-contoh nyata hukum yang dibuat untuk kepentingan penguasa dan

Sesungguhnya sejak pertengahan abad ke-20 orang sudah mulai menyadari betapa tidak sederhananya penegakan hukum. Tidak seperti menarik garis lurus antara dua titik. Dalam penegakan hukum jangan lagi orang bicara berdasar prinsip "peraturan dan logika" (rules and logic) semata. Realitas itu menandai ekspektasi konstitusi, yakni terciptanya supremasi hukum dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Peradilan yang independen dan tidak memihak (fair tribunal and independence of judiciary) sebagai salah satu prasyarat bagi suatu negara hukum (rule of law) dengan demikian juga masih sangat problematis. Perilaku-perilaku para aktor dunia peradilan yang masih belum bisa bersikap adil, bahkan less authoritativeness ketika menghadapi pihak yang memiliki relasi dengan kekuasaan di satu pihak dan more authoritativeness ketika berhadapan dengan masyarakat kecil di lain pihak, makin mengukuhkan belum terjadinya lompatan paradigmatik. Kenyataan ini menandai bahwa kekuasaan masih menjadi panglima, bukan keadilan dan persamaan di dalam hukum. Sehingga, secara praktis tepatlah yang dikatakan oleh Marc Galanter (1970) bahwa “the haves come out ahead”. Dalam konteks teoritis, kenyataan ini mengukuhkan teorisasi “legal melee” Charles Sampford (1989) bahwa hukum tidaklah sistematis dan mengalami ketidakteraturan (legal disorder). Berbeda dengan pandangan ortodok yang menganggap hukum itu sistematis (law as a system) dan teratur. Artinya, hukum tunduk pada kekuatan-kekuatan sentripetal yang menciptakan institusi yang terorganisir, tetapi pada waktu yang sama juga tunduk pada kekuatan-kekuatan sentrifugal yang menciptakan konflik dan ketidakteraturan (disorder).

Dengan menggunakan ungkapan Nonet dan Selznick (1978), maka kita sesungguhnya belum beranjak dari orde hukum yang represif (represif law), atau belum berorde hukum yang otonom (autonomous law), lebih-lebih berorde hukum responsif (responsive law). Ini artinya, proses-proses bekerjanya hukum, baik melalui birokrasi maupun peradilan adalah suatu proses distribusi “keadilan kelas” (class justice) belaka. Dalam perspektif demikian, keadilan yang didistribusikan oleh pengadilan tidak lebih dari keadilan formal (formal justice).

Keinginan agar terjadi pergeseran atau perubahan paradigma dalam penegakan hukum tentu saja tidak cukup dengan retorika bahwa hukum tidak lagi berada dalam posisi subordinat pada politik. Bahkan keberadaan UU 35/1999 jo. UU 14/1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman) yang “menuntaskan” secara yuridis formal posisi independensi kekuasaan kehakiman (independence of judiciary) masih memerlukan bukti lebih banyak. Lebih-lebih jika menerima pandangan pengikut paham institusionalis lama (old institutionalist) yang mengingatkan bahwa “politik memasuki proses-proses hukum dengan cara-cara halus dan kompleks”. (Cornell W. Clayton, 1997) Paham ini yakin bahwa preferensi-preferensi kebijakan (policy preferences) dan kepentingan-kepentingan individual menentukan putusan hakim.

Perubahan paradigma hukum yang diharapkan tentunya akan benar-benar ada jika terjadi secara menyeluruh dalam semua area maupun tingkatan proses pembentukan maupun penegakan hukum. Karena itu, apa yang terjadi di pusat atau daerah saja belum dapat mengklaim terjadinya lompatan paradigmatik. Pengadilan progresif mengikuti maksim, "hukum adalah untuk rakyat bukan sebaliknya". Bila rakyat adalah untuk hukum, apa pun yang dipikirkan dan dirasakan rakyat akan ditepis karena yang dibaca adalah kata-kata UU.Guru Besar Hukum dari Universitas Diponegoro Prof Dr Satjipto Rahadrjo SH berpandangan bahwasanya untuk menggagas dan menjadikan ilmu hukum Indonesia itu lebih progresif, maka hukum yang berlaku tidak terlalu konvensional dan juga tidak tradisional. Sebab, kata dia, dengan cara-cara seperti itu (hukum yang ada --Red), telah menyebabkan bangsa ini gagal untuk mengatasi krisis hukum yang terjadi pada bangsa ini. Karenanya, hukum progresif yang diharapkan bisa berlaku di Indonesia ini, benar-benar menjadi pedoman dan tidak hanya sekadar wacana saja.Di samping itu, menurut Satjipto, hukum yang progresif adalah hukum yang bisa mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab perubahan zaman tersebut dengan segala dasar-dasar yang ada di dalamnya. Perubahan-perubahan tersebut berkaitan erat dengan basis habitat dari hukum itu sendiri. Seperti pada abad ke-19, ketika konsep negara modern muncul dan menjadi basis fisik-teritorial yang menentukan hukum. Konsep-konsep, prinsip, dan doktrin pun harus ditinjau kembali dan diperbarui.

Melihat kondisi yang selalu berubah, maka garis depan (frontier) ilmu hukum juga senantiasa berubah. Ilmu hukum menjadi berkualitas sebagai ilmu yang senantiasa mengalami pembentukan (legal science is always in the making). Upaya untuk menciptakan perubahan (reformasi) hukum, baik dalam proses pembentukan hukum maupun penegakan hukum, dalam rangka menegakkan ide-ide besar konstitusi, mulai dari keadilan sampai supremasi hukum itu sendiri, niscaya bergerak dari dua arah – atas-bawah. Artinya, reformasi harus juga digerakkan, bahkan dimulai dalam proses-proses yang berlangsung dalam tingkatan daerah, di samping pada tingkatan nasional, lebih-lebih dalam konteks otonomi daerah. Kenyataan mempertontonkan bahwa dalam proses-proses pembentukan hukum di tingkatan daerah, sebagai misal dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) tidaklah kalah besarnya potensi terjadinya praktik-praktik kotor yang merugikan atau mengorbankan kepentingan masyarakat. Dengan ungkapan lain, dalam tingkatan daerah pun praktik-praktik kolusi dalam proses-proses pembentukan Perda tidak kalah canggih-nya dibanding dengan yang terjadi di tingkatan Pusat.

Demikian halnya dalam proses-proses penegakan hukum; munculnya mafia-mafia peradilan atau “broker” perkara juga bukan merupakan barang aneh. Semua itu menandai bahwa supremasi hukum berada di bawah bayang-bayang kekuasaan, baik kekuasaan politik ataupun uang, dan ini berarti suatu kebangkrutan hukum. Dan, upaya-upaya untuk menegakkannya ditentukan pula dalam proses-proses hukum di daerah. Karena itu, komitmen moral dan hukum para pemegang kekuasaan di daerah, baik dalam lingkungan eksekutif, DPRD, maupun lembaga-lembaga penegakan hukumnya, sangat menentukan. Sebab, kendati lebih dekat dengan masyarakat, namun justru masyarakat di daerah pada umumnya lebih mudah dikondisikan dalam suasana yang represif, sehingga tidak punya banyak keberanian dan kekuatan untuk melakukan “perlawanan” terhadap orde hukum yang represif.

Untuk itu lahirnya hukum progresif merupakan antitesis dari realitas hukum saat ini, dimana diperlukan keberanian dan komitmen untuk melakukan pembangunan orde hukum yang responsif (termasuk meningkatkan kualitas penegakan hukum) dengan melakukan perbaikan di berbagai sektor hukum, baik itu dari segi sistem hukumnya sendiri, aparatur penegak hukum, maupun segi pendidikan/kurikulum hukum . Menurut Sacipto Rahardjo, sistem liberal melihat bahwa konsep kesamaan (equality) didasarkan kepada individu sebagai unit (individual equality), maka hukum progresif adalah kebalikan dari system hukum liberal, dimana hukum progresif menawarkan konsep kesamaan didasarkan kepada kolektiva atau kebersamaan (group-related equality). Dengan kata lain hukum progresif bertujuan untuk menggunakan hukum bagi kepentingan rakyat di atas kepentingan individu. Di dalam pandangan hukum progresif hukum dilihat sebagai instrumen untuk melayani kepentingan rakyat, maka apabila rakyat menghadapi persoalan hukum yang berdimensi structural, bukan rakyat yang dipersalahkan, melainkan kita harus mengkaji asas, doktrin ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belajar Dari Grameen Bank

Belajar Dari Grameen Bank

Oleh : Oki Hajiansyah (Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Lampung)

Peraih Nobel tahun 2006 Mohammad Yunus baru-baru ini datang ke Indonesia. Yunus datang atas undangan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengisi acara Presidential Lecture, yakni acara kuliah umum yang digelar SBY setiap beberapa bulan sekali . Yunus diundang dalam kapasitasnya sebagai pemenang Nobel Perdamaian 2006 atas kesuksesannya dalam hal pemberantasan kemiskinan di Bangladesh lewat program kredit mikro. Dalam acara tersebut SBY juga mengajak menteri-menteri kabinetnya,beberaa direktur bank untuk ikut serta. SBY tentunnya terobsesi dengan apa yang dilakukan oleh Yunus sehingga berhasil membantu rakyat miskin, khususnya kaum perempuan menjadi lebih sejahtera.

Bangladesh dan Kemiskinan

Bangladesh adalah sebuah negara miskin di Asia Selatan yang mendapatkan kemerdekaannya dari Pakistan pada tahun 1971. Bangladesh yang berpenduduk 147 juta orang merupakan salah satu negara yang terpadat di dunia. Menurut Laporan Unicef GNP Bangladesh pada tahun 2004 kurang dari US$440, hampir separuh penduduknya hidup kurang dari 1 USD per hari. Sebagian besar orang Bangladesh tinggal di pedesaan dan hidup dengan pertanian untuk menyambung hidup. Sebagian besar penerimaan mata uang asing juga berasal dari pengiriman uang yang dikirimkan oleh para ekspatriat yang tinggal di negara lain (Bangladesh Country Statistics, Unicef).

Kiprah Yunus memberdayakan kaum miskin dilatarbelakangi kemiskinan dan kelaparan yang melanda Bangladesh pada tahun 1974, Sebagai profesor ekonomi, dia memimpin para mahasiswa untuk berkunjung ke desa-desa miskin di Bangladesh. Yunus mulai mengembangkan program kredit mikro tanpa agunan untuk kaum miskin yang tidak dapat mengakses pinjaman bank. Program ini menjadi semacam gugatan Yunus terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh bank terhadap kaum miskin. Menurut Yunus kesalahan terbesar yang dilakukan bank-bank selama ini karena mereka hanya mau meminjamkan uang atau membuka kran kredit kepada orang yang sudah punya "uang" dalam arti penghasilan dan aset.

Sejak Tahun 1976, Yunus mentransformasi lembaga kreditnya menjadi sebuah bank formal dengan aturan khusus bernama Grameen Bank atau Bank Desa dalam bahasa Bengali. Yunus merintis sistem kredit mikro yang memberikan pinjaman lunak kepada orang miskin agar dapat mengembangkan usaha. Kredit mikro ini diberikan kepada orang miskin yang tidak mendapat pinjaman dari bank komersial. Grameen Bank memfokuskan pinjaman pada perempuan. Ada dua misi dari aksi afirmatif ini. Pertama, pemberdayaan perempuan dengan meningkatkan posisi tawar mereka, baik di ruang privat maupun publik. Kedua, peningkatan kualitas hidup anak. Riset membuktikan, peningkatan ekonomi perempuan berbanding lurus dengan tingkat pendidikan dan kesehatan anak. Pemberdayaan ekonomi perempuan, misalnya, berhubungan langsung dengan turunnya angka kematian bayi dan malnutrisi. Ini turut memastikan, generasi berikut tetap bertahan di atas angka kemiskinan.

Untuk menjamin pembayaran dari para nasabahnya , Grameen Bank menggunakan sistem yang dinamakan grup solidaritas. Grup-grup kecil ini bersama-sama mengajukan pinjaman, di dalamnya terdapat anggota yang bertindak sebagai penjamin pembayaran. Pinjaman ini mirip dana bergulir, di mana ketika satu anggota telah berhasil mengembalikan pinjaman, akan digunakan oleh anggota lainnya.

Grameen Bank juga pernah meluncurkan program yang dinamakan The Struggling (Beggar) Members Program", yang membidik para pengemis di Bangladesh. Ini merupakan inisiatif yang diambil Grameen Bank untuk kampanye berkelanjutan pengentasan kemiskinan. Kini Grameen Bank telah memiliki 2.226 cabang di 71.371 desa serta 18.795 orang pegawai. Grameen Bank juga telah meminjamkan sekitar 3 miliar dollar AS. Total kredit yang telah dikucurkan, sebesar 98,85 persen kembali dan uniknya seluruh kredit yang dikucurkan adalah dalam bentuk non-collateral loan alias pinjaman tanpa agunan. (Kompas, 18 Oktober 2006).

Kini modal bank ini 94 persen dimiliki nasabah, yakni kaum miskin, dan sisanya dimiliki pemerintah. Bank tersebut kini mampu menyalurkan kredit puluhan juta dollar AS per bulan kepada 6,6 juta warga miskin yang menjadi peminjamnya. Sejak berdiri Grameen Bank sudah mengucurkan 290,03 miliar taka (mata uang Banglades) setara 5,72 miliar dollar AS sejak berdiri. Hebatnya lagi Grameen Bank juga selalu mengantongi laba setiap tahun sejak didirikan, kecuali pada tahun 1983, 1991, dan 1992.

Belajar dari Yang Maju

Kemiskinan menurut filosofi Grameen Bank bukan hanya disebabkan oleh minimnya keterampilan . Keterampilan tidak berbanding lurus dengan kualitas hidup seseorang. Menurut filosofi Grameen Bank juga keluarnya seseorang dari kemiskinan menuntut inisiatif dan kreativitas. Grameen Bank merancang kredit mikro berbasis kepercayaan bukan kontrak legal. Metodologi ini dirancang guna mendorong rasa tanggung jawab dan solidaritas terhadap sesama peminjam dalam satu komunitas. Grameen Bank berhasil mengembangkan konsep community development (pengembangan komunitas), dengan penguatan dari sisi coaching weekly (pembinaan mingguan), serta pemberlakuan konsep tanggung-renteng.

Pengalaman Grameen Bank itu kemudian membuktikan bahwa pemberian kredit ke kaum miskin bukanlah suatu yang mustahil. Kredit pada kaum miskin itu juga berperan memotong lingkaran kemiskinan. Program Grameen Bank juga sudah membuktikan dirinya dalam mengentaskan kemiskinan di Banglades. Kredit mikro tidak hanya memengaruhi kesejahteraan peserta program, tetapi juga indeks kesejahteraan di tingkat desa. Di Banglades sendiri program ini telah mendorong 42 persen peminjam ke atas garis kemiskinan.

Laporan World Bank tahun 2005 menyatakan bahwasanya Bangladesh telah membuat kemajuan mengesankan dalam pengembangan manusia dengan berfokus pada tingkat melek huruf yang bertambah, memperoleh kesetaraan jender pada dalam sekolah, dan mengurangi pertumbuhan penduduk. Tentunnya sedikit banyaknya ini adalah dampak dari gerakan ekonomi kerakyatan yang dilakukan Grameen Bank lewat pengembangan kredit ekonomi makro. Bahkan, World Bank yang sebelumnya memandang program ini secara sebelah mata kini mulai mengadopsi gagasan kredit ini. Lebih dari 17 juta orang miskin di seluruh dunia telah terbantu dengan program kredit mikro ini. Gerakan pemberdayaan kaum miskin yang diprakarsai Muhammad Yunus kini diadopsi oleh lembaga-lembaga pemberdayaan masyarakat miskin di seluruh dunia.

Pengalaman Grameen Bank tentunnya patut dicermati sebagai satu alternatif metodologi dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Terlebih Yunus juga telah menyarankan kepada SBY untuk lebih membuka kesempatan bagi masyarakat miskin dan usaha kecil menengah di Indonesia agar lebih mudah mendapatan kredit.

Artinya saatnya pemerintah kita mencoba mereplikasi keberhasilan program Grameen Bank dalam pengentasan kemiskinan di Bangladesh. Kegagalan pengentasan kemiskinan di Indonesia salah satunnya disebabkan oleh lemahnya program pemberdayaaan terhadap rakyat miskin.

Berbagai strategi yang dilakukan pemerintah mulai dari Jaring Pengaman Sosial (JPS), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) seringkali bersifat parsial atau sementara sehingga dampaknya tidak bersifat jangka panjang sehingga kemiskinan sulit diatasi. Disisi lain kalangan Perbankan juga tidak pernah memberikan akses dan kepercayaan terhadap usaha kecil dan menengah untuk mendapatan kredit dengan murah. Akhirnya kalo Bangladesh saja yang baru merdeka pada tahun 1971 saja bisa, kenapa Indonesia tidak bisa?.

Angin Segar Untuk Calon Independen

Angin Segar Untuk Calon Independen

Oleh : Oki Hajiansyah Wahab

(Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Lampung)

Mahkamah Konstitusi akhirnya memperbolehkan majunya calon inependen dalam setiap Pilkada. Ini merupakan hasil siding pembahasan judicial review terhadap UU No 32 Tahun 2004. Meskipun tidak menghasilkan keputusan bulat, enam dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menyetujui perubahan UU No 32 Tahun 2004 tersebut sementara tiga hakim lainnya menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. MK menyatakan sebagian pasal dalam UU No 32 Tahun 2004 tersebut yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan (independen) dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 5/PUU-V/2007 yang diajukan oleh Lalu Ranggalawe seorang anggota DPRD dari Kabupaten Lombok.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut berarti mendorong aturan baru yang mengatur keberadaan calon independen. Hal ini tentunnya memberikan warna baru dalam perkembangan proses demokrasi di Indonesia. Sebelumnya Ketentuan "dicalonkan parpol atau gabungan parpol" seringkali menjegal calon potensial kepala daerah. Sebelumnya pengajuan calon independen terganjal karena UU No 32 tahun 2004 yang menjadi rujukan, masih membatasi pencalonan kepala daerah hanya oleh parpol atau gabungan parpol. Aturan itu sendiri dinilai banyak kalangan bertentangan dengan konstitusi, karena UUD 45 hanya menyebutkan, pemilihan kepada daerah dilakukan secara demokratis.

Persoalannya kemudian sebuah putusan MK yang bersifat tidak mempunyai sanksi hukum tegas bila tidak dilaksanakan (lex imperfecta) hanya dapat menyatakan "tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat" atas sebuah/beberapa pasal dalam Undang-Undang yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi (Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi). Selanjutnya, dalam kewenangan yang diberikan kepada MK, sama sekali tidak disebut-sebut untuk menyusun ataupun memperbaiki hanya satu ayat sekalipun (Pasal 10 dan 11 UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut). Kewenangan menyusun maupun memperbaiki Undang-Undang tetap ada pada lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat.


Dengan demikian, putusan MK tersebut harus segera diikuti dengan amandemen atau perbaikan UU Pemerintahan Daerah itu. Apabila amendemen ini tidak dilakukan, semua pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia ini dapat dipastikan akan bermasalah. Bermasalah karena calon kepala daerah tidak harus dari partai, tapi belum ada dasar hukum yang menentukan syarat bagi yang non partai itu. Terlebih beberapa partai besar yang ada di DPR yang bersikap kontra terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Berbeda dengan praktik ketatanegaraan Jerman, efektifitas putusan Mahkamah Konstitusi Jerman (Bundesverfassungsgericht) biasanya ditopang dengan adanya kekuataan oposisi yang mendorong Pemerintah berkuasa untuk melaksanakan putusan Mahkamah. Sayangnya alam demokrasi dan praktik ketatenegaraan seperti ini belum terbangun dengan baik di negara kita.

Kompetisi Politik

Isu calon independen ini sebenarnya sudah lama tergaung dan bahkan sudah pernah pula diterapkan di Indonesia saat Pemilu pertama pada tahun 1955 yang diakui berbagai kalangan sebagai Pemilu yang paling demokratis dalam sejarah perpolitikan bangsa Indonesia. Uji materil yang diusung berbagai kalangan agar calon kepala daerah dimungkinkan dari jalur independen merupakan upaya untuk mengakomodasi hak-hak politik rakyat. Pembatasan hak pilih dalam Pemilu dan Pilkada dianggap telah mencederai nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945.

Adanya calon independen tentunya akan mendobrak partitokrasi (demokrasi yang didominasi partai politik) dan oligarki parpol agar aspirasi dari bawah mendapatkan tempat dalam proses politik. Dengan diperkenankannya calon independen maka akan memungkinkan lahirnya calon dari masyarakat yang dianggap publik lebih berkualitas daripada sekadar figur yang diusung segelintir elit parpol. Disisi lain meningkatnya dukungan rakyat terhadap keberadaan calon independen harus dilihat sebagai upaya meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam Pilkada dan terselenggaranya Pilkada yang lebih akomodatif dan demokratis.

Lebih dari 300 Pilkada telah dilaksanakan di Indonesia sejak pertengahan tahun 2005.Hingga kini harus diakui pencalonan kepala daerah lebih banyak didominasi parpol. Determinasi parpol dalam penentuan kandidat akan sangat dipengaruhi oleh mekanisme internal parpol dalam penentuan kriteria calon yang dipandang layak didukung. Ironisnya kewenangan parpol dalam melakukan perekrutan politik seringkali disalahgunakan sebagian elit parpol untuk mematikan proses rekruitmen politik yang demokratis. Tidak adanya sistem rekrutmen yang transparan dan demokratis menyebabkan proses ini lebih banyak dipengaruhi oleh elite parpol dan para broker politik. Posisi parpol menjadi sangat sentral karena semua calon harus lewat sana.dan tentunnya seorang calon tak akan memperoleh tiket parpol tersebut dengan gratis

Dengan adanya regulasi yang memperkenankan calon independen secara langsung akan mendorong proses demokratisasi internal parpol untuk lebih selektif dan demokratis dalam menentukan calon-calonnya. Ketiga hal ini tentunnya secara proses akan meningkatkan derajat kompetisi politik. Tanpa adanya calon independen, parpol yang ada tidak mempunyai kebutuhan untuk membenahi diri.

Keberadaannya calon independen juga diyakini akan menjadi cambuk bagi partai politik untuk dapat kembali kepada ide murni partai politik yakni bertanggungjawab pada konstituennya. Dengan adanya calon independen, Partai politik tentunya akan berpikir dua kali untuk mempertahankan feodalisme dan sifat koruptif di dalam tubuh partai politik. Karena jika hal tersebut dipertahankan dan partai politik tidak merubah dirinya, bukan tidak mungkin publik akan berpaling kepada pilihan calon independen.

Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Propinsi Lampung yang akan digelar tahun 2008 yang akan datang tentunnya diharapkan akan dapat membawa kemajuan bagi proses demokratisasi di Lampung. Terlebih lagi dengan diperbolehkannya aturan pencalonan calon independent tentunnya akan membuka kesempatan kepada berbagai kalangan yang berniat maju dalam Pilgub tersebut. Pilgub Lampung yang akan datang diharapkan selain sebagai ajang bagi rakyat untuk menentukan langsung pemimpinnya tapi juga memunculkan pemimpin yang aspiratif dan secara proses mampu meminimalisir praktik politik uang yang acapkali terjadi.

Kompetisi politik dalam Pilgub Lampung juga dipastikan akan bertambah kompetitif jika seandainya ada calon dari jalur independen yang ikut maju. Meskipun belum tentu akan menang setidaknya mayarakat Lampung akan mempunyai banyak pilihan dalam menentukan pemimpin Lampung kedepannya. Di sinilah kompetisi diantara keduanya menjadikan demokrasi kita akan lebih maju dan beradab. Kehadiran calon independen, kendati belum tentu menang diyakini dapat memberikan warna lain bagi berjalanya suatu proses yang demokratis dalam upaya mengerem arogansi sebagian politisi partai di satu pihak, dan meningkatkan antusiasme masyarakat dalam pilkada langsung di lain pihak.