Senin, 03 Maret 2008

Angin Segar Untuk Calon Independen

Angin Segar Untuk Calon Independen

Oleh : Oki Hajiansyah Wahab

(Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Lampung)

Mahkamah Konstitusi akhirnya memperbolehkan majunya calon inependen dalam setiap Pilkada. Ini merupakan hasil siding pembahasan judicial review terhadap UU No 32 Tahun 2004. Meskipun tidak menghasilkan keputusan bulat, enam dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menyetujui perubahan UU No 32 Tahun 2004 tersebut sementara tiga hakim lainnya menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. MK menyatakan sebagian pasal dalam UU No 32 Tahun 2004 tersebut yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan (independen) dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 5/PUU-V/2007 yang diajukan oleh Lalu Ranggalawe seorang anggota DPRD dari Kabupaten Lombok.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut berarti mendorong aturan baru yang mengatur keberadaan calon independen. Hal ini tentunnya memberikan warna baru dalam perkembangan proses demokrasi di Indonesia. Sebelumnya Ketentuan "dicalonkan parpol atau gabungan parpol" seringkali menjegal calon potensial kepala daerah. Sebelumnya pengajuan calon independen terganjal karena UU No 32 tahun 2004 yang menjadi rujukan, masih membatasi pencalonan kepala daerah hanya oleh parpol atau gabungan parpol. Aturan itu sendiri dinilai banyak kalangan bertentangan dengan konstitusi, karena UUD 45 hanya menyebutkan, pemilihan kepada daerah dilakukan secara demokratis.

Persoalannya kemudian sebuah putusan MK yang bersifat tidak mempunyai sanksi hukum tegas bila tidak dilaksanakan (lex imperfecta) hanya dapat menyatakan "tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat" atas sebuah/beberapa pasal dalam Undang-Undang yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi (Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi). Selanjutnya, dalam kewenangan yang diberikan kepada MK, sama sekali tidak disebut-sebut untuk menyusun ataupun memperbaiki hanya satu ayat sekalipun (Pasal 10 dan 11 UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut). Kewenangan menyusun maupun memperbaiki Undang-Undang tetap ada pada lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat.


Dengan demikian, putusan MK tersebut harus segera diikuti dengan amandemen atau perbaikan UU Pemerintahan Daerah itu. Apabila amendemen ini tidak dilakukan, semua pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia ini dapat dipastikan akan bermasalah. Bermasalah karena calon kepala daerah tidak harus dari partai, tapi belum ada dasar hukum yang menentukan syarat bagi yang non partai itu. Terlebih beberapa partai besar yang ada di DPR yang bersikap kontra terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Berbeda dengan praktik ketatanegaraan Jerman, efektifitas putusan Mahkamah Konstitusi Jerman (Bundesverfassungsgericht) biasanya ditopang dengan adanya kekuataan oposisi yang mendorong Pemerintah berkuasa untuk melaksanakan putusan Mahkamah. Sayangnya alam demokrasi dan praktik ketatenegaraan seperti ini belum terbangun dengan baik di negara kita.

Kompetisi Politik

Isu calon independen ini sebenarnya sudah lama tergaung dan bahkan sudah pernah pula diterapkan di Indonesia saat Pemilu pertama pada tahun 1955 yang diakui berbagai kalangan sebagai Pemilu yang paling demokratis dalam sejarah perpolitikan bangsa Indonesia. Uji materil yang diusung berbagai kalangan agar calon kepala daerah dimungkinkan dari jalur independen merupakan upaya untuk mengakomodasi hak-hak politik rakyat. Pembatasan hak pilih dalam Pemilu dan Pilkada dianggap telah mencederai nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945.

Adanya calon independen tentunya akan mendobrak partitokrasi (demokrasi yang didominasi partai politik) dan oligarki parpol agar aspirasi dari bawah mendapatkan tempat dalam proses politik. Dengan diperkenankannya calon independen maka akan memungkinkan lahirnya calon dari masyarakat yang dianggap publik lebih berkualitas daripada sekadar figur yang diusung segelintir elit parpol. Disisi lain meningkatnya dukungan rakyat terhadap keberadaan calon independen harus dilihat sebagai upaya meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam Pilkada dan terselenggaranya Pilkada yang lebih akomodatif dan demokratis.

Lebih dari 300 Pilkada telah dilaksanakan di Indonesia sejak pertengahan tahun 2005.Hingga kini harus diakui pencalonan kepala daerah lebih banyak didominasi parpol. Determinasi parpol dalam penentuan kandidat akan sangat dipengaruhi oleh mekanisme internal parpol dalam penentuan kriteria calon yang dipandang layak didukung. Ironisnya kewenangan parpol dalam melakukan perekrutan politik seringkali disalahgunakan sebagian elit parpol untuk mematikan proses rekruitmen politik yang demokratis. Tidak adanya sistem rekrutmen yang transparan dan demokratis menyebabkan proses ini lebih banyak dipengaruhi oleh elite parpol dan para broker politik. Posisi parpol menjadi sangat sentral karena semua calon harus lewat sana.dan tentunnya seorang calon tak akan memperoleh tiket parpol tersebut dengan gratis

Dengan adanya regulasi yang memperkenankan calon independen secara langsung akan mendorong proses demokratisasi internal parpol untuk lebih selektif dan demokratis dalam menentukan calon-calonnya. Ketiga hal ini tentunnya secara proses akan meningkatkan derajat kompetisi politik. Tanpa adanya calon independen, parpol yang ada tidak mempunyai kebutuhan untuk membenahi diri.

Keberadaannya calon independen juga diyakini akan menjadi cambuk bagi partai politik untuk dapat kembali kepada ide murni partai politik yakni bertanggungjawab pada konstituennya. Dengan adanya calon independen, Partai politik tentunya akan berpikir dua kali untuk mempertahankan feodalisme dan sifat koruptif di dalam tubuh partai politik. Karena jika hal tersebut dipertahankan dan partai politik tidak merubah dirinya, bukan tidak mungkin publik akan berpaling kepada pilihan calon independen.

Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Propinsi Lampung yang akan digelar tahun 2008 yang akan datang tentunnya diharapkan akan dapat membawa kemajuan bagi proses demokratisasi di Lampung. Terlebih lagi dengan diperbolehkannya aturan pencalonan calon independent tentunnya akan membuka kesempatan kepada berbagai kalangan yang berniat maju dalam Pilgub tersebut. Pilgub Lampung yang akan datang diharapkan selain sebagai ajang bagi rakyat untuk menentukan langsung pemimpinnya tapi juga memunculkan pemimpin yang aspiratif dan secara proses mampu meminimalisir praktik politik uang yang acapkali terjadi.

Kompetisi politik dalam Pilgub Lampung juga dipastikan akan bertambah kompetitif jika seandainya ada calon dari jalur independen yang ikut maju. Meskipun belum tentu akan menang setidaknya mayarakat Lampung akan mempunyai banyak pilihan dalam menentukan pemimpin Lampung kedepannya. Di sinilah kompetisi diantara keduanya menjadikan demokrasi kita akan lebih maju dan beradab. Kehadiran calon independen, kendati belum tentu menang diyakini dapat memberikan warna lain bagi berjalanya suatu proses yang demokratis dalam upaya mengerem arogansi sebagian politisi partai di satu pihak, dan meningkatkan antusiasme masyarakat dalam pilkada langsung di lain pihak.

Tidak ada komentar: